Correct Article 8
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan kebijakan penerimaan dan konsultasi atas pengaduan/laporan dari masyarakat tentang permasalahan layanan publik.
Your Correction
