Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan kebijakan penerimaan dan konsultasi atas pengaduan/laporan dari masyarakat tentang permasalahan layanan publik.
Your Correction