Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi terdiri atas: a. Keasistenan Deteksi; b. Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran; dan c. Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan.
Your Correction