Correct Article 19
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang deteksi, perlakuan pelaksanaan saran, dan manajemen pengetahuan layanan publik;
b. penyiapan rumusan kebijakan dan penyelenggaraan penilaian kepatuhan;
c. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran di bidang manajemen pencegahan maladministrasi;
d. pembinaan dan pelaksanaan administrasi pada lingkup Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi;
e. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan pelaksanaan tugas manajemen pencegahan maladministrasi pelayanan publik;
f. mengoordinasikan kegiatan inventarisasi data dan informasi secara langsung pelayanan publik;
g. menyelenggarakan kegiatan identifikasi potensi maladministrasi dan pihak terkait pada permasalahan layanan publik;
h. melakukan kegiatan publikasi, pendampingan dan monitoring dalam rangka memastikan saran atas
permasalahan layanan publik dilaksanakan oleh penyelenggara dan instansi pemberi layanan;
i. melakukan kegiatan identifikasi, pengumpulan, penciptaan, dan penyebarluasan pengetahuan terkait Pencegahan Maladministrasi;
j. mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi secara periodik; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction
