Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang deteksi, perlakuan pelaksanaan saran dan manajemen pengetahuan layanan publik dalam rangka pencegahan maladministrasi.
Your Correction