Correct Article 17
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ombudsman melalui Anggota Ombudsman.
(2) Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi dipimpin oleh seorang kepala.
Your Correction
