Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat terdiri atas: a. Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi; b. Keasistenan Verifikasi; dan c. Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan.
Your Correction