Correct Article 7
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat terdiri atas:
a. Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi;
b. Keasistenan Verifikasi; dan
c. Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan.
Your Correction
