Correct Article 6
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat berfungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang pengaduan masyarakat;
b. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan dan anggaran di bidang pengaduan masyarakat;
c. koordinasi dan pelaksanaan fungsi penerimaan pengaduan/laporan masyarakat;
d. koordinasi dan pelaksanaan fungsi konsultasi permasalahan layanan publik;
e. koordinasi dan pelaksanaan fungsi verifikasi laporan masyarakat;
f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan layanan pada unit kerja yang membidangi pengaduan masyarakat;
g. pembinaan dan pelaksanaan administrasi pada lingkup Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat;
h. melakukan reviu hasil kegiatan penerimaan, verifikasi laporan, dan pengembangan layanan serta jaringan;
i. mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat secara periodik; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction
