Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat berfungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang pengaduan masyarakat; b. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan dan anggaran di bidang pengaduan masyarakat; c. koordinasi dan pelaksanaan fungsi penerimaan pengaduan/laporan masyarakat; d. koordinasi dan pelaksanaan fungsi konsultasi permasalahan layanan publik; e. koordinasi dan pelaksanaan fungsi verifikasi laporan masyarakat; f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan layanan pada unit kerja yang membidangi pengaduan masyarakat; g. pembinaan dan pelaksanaan administrasi pada lingkup Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat; h. melakukan reviu hasil kegiatan penerimaan, verifikasi laporan, dan pengembangan layanan serta jaringan; i. mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat secara periodik; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Your Correction