Correct Article 4
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ombudsman melalui Anggota Ombudsman.
(2) Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala.
Your Correction
