Correct Article 23
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Asisten
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
(3) Hasil penilaian kinerja Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
a. nilai kinerja 110 sampai dengan 120 atau dengan sebutan Sangat Baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. nilai kinerja 91 sampai dengan 120 atau dengan sebutan Baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. nilai kinerja 71 sampai dengan 90 atau dengan sebutan Cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
d. nilai kinerja 51 sampai dengan 70 atau dengan sebutan Kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
e. nilai kinerja kurang dari 51 atau dengan sebutan Sangat Kurang mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(4) Nilai kinerja dengan sebutan Sangat Baik sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a diberikan apabila Asisten mampu menciptakan ide-ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara dan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno.
(5) Asisten yang memperoleh gelar magister atau doktor diberikan angka kredit kumulatif sebagai berikut:
a. pendidikan magister bernilai sebesar 2 (dua) kali dari Angka Kredit minimal yang harus dicapai pada jenjang Jabatan pada saat lulus program magister;
atau
b. pendidikan doktor bernilai sebesar 3 (tiga) kali dari Angka Kredit minimal yang harus dicapai pada jenjang Jabatan pada saat lulus program doktor.
(6) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Asisten yang berada 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas atau 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari Pimpinan Ombudsman atau atasan langsung.
(7) Penilaian hasil kerja pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten yang melaksanakan kegiatan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas jenjang jabatannya, diberikan nilai kualitas hasil kerja maksimal cukup;
dan
b. Asisten yang melaksanakan kegiatan 1 (satu) tingkat sampai dengan 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, diberikan nilai kualitas hasil kerja maksimal baik.
(8) Petunjuk teknis mengenai pedoman standar penilaian kinerja Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction
