Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) pada setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,50 (dua belas koma lima puluh) untuk Asisten Pratama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Muda; c. 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima puluh) untuk Asisten Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Asisten Utama. (2) Target angka kredit sebagimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Asisten.
Your Correction