Correct Article 19
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian sasaran kinerja Asisten.
(2) Sasaran kinerja Asisten yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung atau pimpinan unit kerja.
(3) Asisten menyampaikan usulan penilaian sasaran kinerja Asisten beserta bukti pendukung kepada atasan langsung selaku pejabat penilai.
(4) Hasil penilaian sasaran kinerja Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian sasaran kinerja Asisten.
(5) Capaian sasaran kinerja Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh atasan langsung kepada Tim Penilai.
Your Correction
