Correct Article 15
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penilaian kinerja Asisten bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi.
(3) Penilaian kinerja Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku Asisten.
(4) Penilaian kinerja Asisten dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
