Correct Article 9
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Asisten Muda diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Madya apabila:
a. memiliki pendidikan paling rendah magister;
b. memiliki jenjang Jabatan Asisten Muda dan Pangkat Muda II;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif;
d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan penjenjangan tingkat II; dan
e. telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(2) Asisten Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Pangkat Madya I.
(3) Dalam hal Asisten Muda tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau huruf e, dapat mengikuti kembali pelatihan penjenjangan tingkat II paling banyak 2 (dua kali) dan/atau Uji Kompetensi paling banyak 2 (dua) kali.
Your Correction
