Correct Article 8
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Asisten Pratama diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Muda apabila:
a. memiliki jenjang Jabatan Asisten Pratama dan Pangkat Pratama II;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif; dan
c. mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan penjenjangan tingkat III.
(2) Asisten Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Pangkat Muda I.
(3) Dalam hal Asisten Pratama tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengikuti kembali pelatihan penjenjangan tingkat III paling banyak 2 (dua kali).
Your Correction
