Correct Article 6
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Calon Asisten yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat
(1) atau masa percobaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Pratama dengan Pangkat Pratama I.
(2) Dalam hal Calon Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah magister sebagaimana diprasyaratkan dalam formasi penerimaan Calon Asisten dapat diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Pratama dengan Pangkat Pratama II.
Your Correction
