Correct Article 4
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jenjang Jabatan dan Pangkat Asisten dari tingkat terendah sampai tingkat tertinggi, yaitu:
a. Jenjang Jabatan Asisten Pratama, terdiri atas Pangkat:
1. Pratama I; dan
2. Pratama II.
b. Jenjang Jabatan Asisten Muda, terdiri atas Pangkat:
1. Muda I; dan
2. Muda II.
c. Jenjang Jabatan Asisten Madya, terdiri atas Pangkat:
1. Madya I; dan
2. Madya II .
d. Jenjang Jabatan Asisten Utama, terdiri atas Pangkat:
1. Utama I; dan
2. Utama II.
(2) Jenjang Jabatan Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan:
a. Pangkat;
b. pelatihan penjenjangan; dan
c. Uji Kompetensi;
(3) Pangkat Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan penilaian Angka Kredit.
Your Correction
