Correct Article 30
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1371) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
