Correct Article 28
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Asisten Ombudsman yang sedang menjalani proses kenaikan jenjang Jabatan berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten
Ombudsman Republik INDONESIA, kenaikan jenjang Jabatan tetap diproses.
Your Correction
