Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asisten Ombudsman yang sedang menjalani proses kenaikan jenjang Jabatan berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik INDONESIA, kenaikan jenjang Jabatan tetap diproses.
Your Correction