Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku: a. Ketua Ombudsman MENETAPKAN Asisten pada Pangkat berdasarkan Rapat Pleno dengan difasilitasi oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Sekretariat Jenderal. b. Penetapan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf a didasarkan pada: 1. masa kerja jenjang 0-4 tahun dalam jabatan Asisten Pratama ditetapkan pada Pangkat Pratama I; 2. masa kerja jenjang 4 (empat) tahun ke atas dalam jabatan Asisten Pratama ditetapkan pada Pangkat Pratama II; 3. masa kerja jenjang 0-4 tahun dalam jabatan Asisten Muda ditetapkan pada Pangkat Muda I; 4. masa kerja jenjang 4 (empat) tahun ke atas dalam jabatan Asisten Muda ditetapkan pada Pangkat Muda II; 5. masa kerja jenjang 0-4 tahun dalam jabatan Asisten Madya ditetapkan pada Pangkat Madya I; 6. masa kerja jenjang 4 (empat) tahun ke atas dalam jabatan Asisten Madya ditetapkan pada Pangkat Madya II; 7. masa kerja 0-4 tahun dalam jabatan Asisten Utama ditetapkan pada Pangkat Utama I; dan 8. masa kerja 4 (empat) tahun ke atas dalam jabatan Asisten Utama ditetapkan pada Pangkat Utama II. c. Asisten yang telah ditetapkan pada Pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan angka kredit pada jenjang jabatan terakhir dengan perhitungan: 1. Asisten Pratama yang memiliki masa kerja: a) 1 (satu) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 1,04; b) lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 1,12; c) lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 1,19; d) lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 1,26; e) lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 1,34; f) lebih dari 60 (enam puluh) bulan sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 1,41; g) lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan sampai dengan 84 (delapan puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 1,49; dan h) lebih dari 84 (delapan puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 1,56. 2. Asisten Muda yang memiliki masa kerja: a) 1 (satu) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 2,08; b) lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 2,23; c) lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 2,38; d) lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 2,53; e) lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 2,68; f) lebih dari 60 (enam puluh) bulan sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 2,83; g) lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan sampai dengan 84 (delapan puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 2,98; dan h) lebih dari 84 (delapan puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 3,13. 3. Asisten Madya yang memiliki masa kerja: a) 1 (satu) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 3,13; b) lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 3,35; c) lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 3,57; d) lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 3,79; e) lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 4,02; f) lebih dari 60 (enam puluh) bulan sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 4,24; g) lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan sampai dengan 84 (delapan puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 4,46; dan h) lebih dari 84 (delapan puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 4,69. 4. Asisten Utama yang memiliki masa kerja: a) 1 (satu) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 4,17; b) lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 4,46; c) lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 4,76; d) lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 48 (empat puluh delapan) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 5,06; e) lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 5,36; f) lebih dari 60 (enam puluh) bulan sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 5,65; g) lebih dari 72 (tujuh puluh dua) bulan sampai dengan 84 (delapan puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 5,95; dan h) lebih dari 84 (delapan puluh empat) bulan diberikan angka kredit sebesar masa kerja dikali 6,25. d. Asisten yang pada jenjang jabatan terakhir menjadi Kepala atau Pelaksana tugas Kepala Perwakilan, Kepala Keasistenan, atau Ketua Unit Kerja Khusus pada kantor Ombudsman Republik INDONESIA dan Kepala Keasistenan pada Perwakilan diberikan Angka Kredit penyetaraan untuk digunakan dalam kenaikan Jabatan dan/atau Pangkat dengan nilai Angka Kredit: 1. Kepala atau Pelaksana tugas Kepala Perwakilan memperoleh 0,63 (nol koma enam puluh tiga) per bulan; 2. Kepala Keasistenan atau Ketua Unit Kerja Khusus pada Kantor Ombudsman memperoleh 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) per bulan; dan 3. Kepala Keasistenan pada Kantor Perwakilan memperoleh 0,26 (nol koma dua puluh enam) per bulan. e. Asisten yang memiliki gelar magister atau doktor dan belum dinilai, diberikan angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5). f. Angka kredit yang diperoleh berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan penjumlahan untuk ditetapkan sebagai angka kredit kumulatif. g. Asisten yang telah memenuhi angka kredit yang harus dicapai pada jenjang jabatannya, dapat memproses kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. h. Dalam hal terdapat kelebihan angka kredit dari target yang harus dicapai pada jenjang jabatan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). i. Asisten yang telah menduduki jabatan Asisten Madya atau Asisten Utama dan belum memenuhi kualifikasi pendidikan magister, diberikan waktu paling lama 5 (lima) tahun terdaftar dalam jenjang pendidikan magister dan paling lama 4 (empat ) tahun setelah terdaftar wajib mendapatkan gelar magister. j. Dalam hal Asisten tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, jenjang Jabatan Asisten diturunkan satu tingkat lebih rendah dari jenjang Jabatan yang didudukinya dan diberikan Pangkat tertinggi dalam jenjang Jabatan tersebut hingga dapat memenuhi kualifikasi pendidikan magister.
Your Correction