Correct Article 26
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketua Ombudsman membentuk Tim Penilai yang bertugas melakukan penilaian dan MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Anggota Ombudsman, unsur Asisten dan unsur Sekretariat Jenderal.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dari unsur Anggota Ombudsman;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota dari unsur Sekretariat Jenderal; dan
c. 5 (lima) orang anggota dari unsur Asisten berjumlah 3 (tiga) orang dan unsur Sekretariat Jenderal berjumlah 2 (dua) orang.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki Jabatan/Pangkat paling rendah sama dengan Jabatan/Pangkat fungsional Asisten yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian;
dan
c. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan unit kerja dan/atau pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Ombudsman.
(5) Masa Jabatan anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat didukung oleh tim administrasi yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
(7) Berdasarkan alasan yang sah, Ketua Ombudsman dapat memberhentikan dan mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan persetujuan Rapat Pleno.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang sedang dinilai, yang bersangkutan tidak ikut di dalam Tim Penilai dan digantikan oleh Asisten dengan jenjang jabatan yang setara atau 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(9) Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim Penilai digunakan sebagai dasar kenaikan Pangkat Asisten.
(10) Ketetapan Tim Penilai disusun dalam risalah penilaian Angka Kredit untuk memperoleh Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno.
Your Correction
