Correct Article 14
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tugas Pokok Asisten adalah melakukan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi pelayanan publik, dan pengawasan.
(2) Uraian tugas pokok Asisten sebagai berikut:
a. Asisten Pratama, meliputi:
1. menerima pelapor individual atau laporan sederhana;
2. melaksanakan konsultasi individual atau laporan sederhana;
3. menyiapkan kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik;
4. melaksanakan kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik;
5. mengidentifikasi syarat formil laporan;
6. menyusun pemberitahuan informasi atau kelengkapan syarat formil;
7. menyusun penutupan laporan tidak memenuhi syarat formil;
8. menyusun rancangan ringkasan analisis syarat materiil;
9. menyiapkan bahan gelar laporan hasil verifikasi materiil;
10. menyiapkan bahan rapat pleno/perwakilan;
11. melakukan tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat;
12. melakukan penutupan laporan tidak memenuhi syarat materil;
13. memeriksa dan memutakhirkan data laporan masyarakat;
14. meregistrasi laporan masyarakat;
15. meregistrasi laporan investigasi atas prakarsa sendiri;
16. meregistrasi laporan masyarakat kategori respon cepat Ombudsman;
17. menyiapkan bahan kegiatan pendampingan tata laksana penerimaan dan verifikasi laporan;
18. melaksanakan kegiatan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan;
19. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
20. memberikan informasi dimulainya pemeriksaan;
21. memeriksa dokumen;
22. melaksanakan bedah laporan hasil pemeriksaan dokumen;
23. menyusun laporan hasil pemeriksaan dokumen;
24. menangani perpindahan penanganan laporan;
25. melaksanakan permintaan data;
26. menyusun permintaan klarifikasi tertulis;
27. menyusun surat pemanggilan pelapor/terlapor/saksi;
28. mempersiapkan kegiatan konsiliasi;
29. mempersiapkan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat;
30. mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat;
31. mengumpulkan seluruh hasil tahapan pemeriksaan sebagai bahan laporan akhir hasil pemeriksaan;
32. mempersiapkan bedah laporan akhir hasil pemeriksaan;
33. menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan kepada unit internal;
34. melakukan persiapan pemeriksaan laporan reaksi cepat ombudsman;
35. mengumpulkan bahan keterangan untuk investigasi atas prakarsa sendiri;
36. menyusun laporan informasi;
37. melakukan kegiatan lainnya terkait pemeriksaan laporan;
38. melaksanakan pemetaan data laporan;
39. melaksanakan pemetaan isu pelayanan publik;
40. melaksanakan kompilasi hasil survei terdahulu;
41. melaksanakan pemetaan hasil penelitian akademik;
42. melaksanakan pemetaan regulasi;
43. melaksanakan pemetaan informasi dan/atau data pemangku kepentingan;
44. melaksanakan kegiatan lainnya dalam rangka mendeteksi potensi maladministrasi dan isu permasalahan pelayanan publik;
45. melakukan pemeriksaan dokumen hasil inventarisasi;
46. melakukan penelusuran permasalahan pelayanan publik melalui pengamatan terbuka dan/atau tertutup;
47. melakukan kegiatan pemutakhiran atas permasalahan pelayanan publik;
48. menyiapkan data dan bahan hasil deteksi;
49. melakukan pengumpulan data, keterangan, dokumen dan bukti permasalahan pelayanan publik pada tahap analisis;
50. mempersiapkan bahan survei;
51. melakukan survei;
52. mendokumentasikan hasil persiapan dan pelaksanaan survei;
53. menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil telaahan dan/atau analisis;
54. menyiapkan bahan kajian Ombudsman;
55. melakukan kegiatan kajian Ombudsman;
56. menginput data survei;
57. menyiapkan bahan penyusunan laporan survei;
58. mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan kajian Ombudsman;
59. menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil tahap analisis;
60. menyiapkan bahan penyusunan risalah kebijakan;
61. menyiapkan bahan monitoring pelaksanaan saran;
62. melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan saran;
63. menyiapkan bahan pendampingan pelaksanaan saran;
64. menyiapkan bahan hasil pendampingan dan monitoring;
65. menyiapkan bahan kegiatan publikasi saran
66. menelaah kelengkapan administrasi berkas laporan;
67. melakukan permintaan kelengkapan berkas laporan;
68. mempersiapkan pertemuan pendahuluan resolusi dengan keasistenan substansi;
69. menginventarisasi tanggapan terlapor terhadap tindak lanjut laporan akhir hasil pemeriksaan;
70. menyusun laporan hasil pra-resolusi;
71. mempersiapkan kegiatan mediasi/konsiliasi;
72. meneliti kelengkapan berkas permohonan ajudikasi khusus;
73. melakukan telaah permohonan ajudikasi khusus;
74. menyiapkan kegiatan monitoring rekomendasi;
75. meminta informasi berkala pelaksanaan rekomendasi;
76. mengumpulkan informasi pelaksanaan rekomendasi dari berbagai sumber;
77. menyiapkan pemeriksaan lapangan pelaksanaan rekomendasi;
78. menelaah surat tanggapan pelapor atas pelaksanaan rekomendasi;
79. menelaah surat tanggapan terlapor atas pelaksanaan rekomendasi;
80. menyusun surat pemberitahuan penutupan laporan;
81. memeriksa dokumen laporan masyarakat yang diadukan;
82. memeriksa dokumen terkait pencegahan maladministrasi yang diadukan;
83. memeriksa substansi aduan masyarakat;
84. memeriksa substansi aduan terkait pencegahan maladministrasi;
85. menyiapkan bahan pemeriksaan aduan;
86. melakukan permintaan data terkait aduan;
87. melakukan permintaan keterangan kepada pengadu dan/atau teradu;
88. melaksanakan konsultasi aduan bersifat individual;
89. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
90. mempersiapkan pemeriksaan lapangan aduan
91. mengumpulkan hasil pemeriksaan aduan sebagai bahan laporan hasil pemeriksaan aduan;
92. menyiapkan kegiatan bedah aduan;
93. menyusun surat hasil tindak lanjut pemeriksaan aduan;
94. mengumpulkan bahan/data penjaminan mutu;
95. menyiapkan kertas kerja penjaminan mutu;
96. memasukan data hasil pemeriksaan dokumen penjaminan mutu;
97. menyiapkan bahan penelitian akademis pengawasan pelayanan publik;
98. menyiapkan kegiatan seminar akademik; dan
99. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi.
b. Asisten Muda, meliputi:
1. menerima pelapor kelompok atau laporan sedang;
2. melaksanakan konsultasi kelompok atau laporan sedang;
3. memimpin kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik;
4. menganalisa dan menyimpulkan syarat formil laporan;
5. menelaah pemberitahuan informasi atau kelengkapan syarat formil;
6. menganalisa penutupan laporan yang tidak memenuhi syarat formil;
7. menganalisa dan menyimpulkan syarat materiil laporan;
8. menganalisa klasifikasi laporan;
9. menganalisa batasan kewenangan;
10. melaksanakan gelar laporan hasil verifikasi materiil;
11. menelaah bahan rapat pleno/perwakilan;
12. menelaah tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat;
13. menelaah penutupan laporan tidak memenuhi syarat materiil;
14. memantau pemutakhirkan data laporan masyarakat;
15. memantau registrasi laporan masyarakat;
16. memantau registrasi laporan masyarakat kategori respon cepat ombudsman;
17. melaksanakan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan di perwakilan;
18. menelaah laporan pelaksanaan kegiatan;
19. memimpin pelaksanaan konsiliasi;
20. memimpin klarifikasi langsung;
21. menyusun klarifikasi tertulis;
22. memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat;
23. menyusun rancangan laporan akhir hasil pemeriksaan;
24. melakukan bedah laporan akhir hasil pemeriksaan;
25. melakukan pemeriksaan respon cepat ombudsman terhadap terlapor/saksi/ahli/pihak terkait;
26. memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan respon cepat ombudsman;
27. menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan respon cepat ombudsman;
28. memimpin pelaksanaan kegiatan deteksi pada tahapan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran;
29. melakukan telaahan atas hasil kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran;
30. memimpin pelaksanaan kegiatan penelusuran permasalahan pelayanan publik melalui pengamatan terbuka dan/atau tertutup;
31. memimpin kegiatan pemutakhiran atas permasalahan pelayanan publik;
32. menyusun hasil deteksi;
33. memimpin kegiatan analisis;
34. menelaah hasil pengumpulan data pada tahap analisis;
35. memimpin pengumpulan data, keterangan, dokumen dan bukti pada tahapan analisis dalam pencegahan maladministrasi;
36. melakukan telaahan atas data, keterangan, dokumen dan bukti atas permasalahan pelayanan publik;
37. menganalisa data survei;
38. memimpin pelaksanaan survei Ombudsman;
39. memimpin pelaksanaan kajian Ombudsman;
40. melakukan telaahan hasil kajian Ombudsman;
41. menyusun laporan hasil tahap analisis;
42. memimpin monitoring atas pelaksanaan saran;
43. memimpin pertemuan pendahuluan pra resolusi;
44. melaksanakan kegiatan mediasi/konsiliasi.
45. monitoring pelaksanaan hasil mediasi/konsiliasi;
46. menyusun laporan hasil monitoring mediasi/konsiliasi;
47. penyusunan surat penyampaian rekomendasi.
48. menyusun rancangan rekomendasi;
49. monitoring pelaksanaan rekomendasi;
50. memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan pada tahap resolusi dan monitoring;
51. menyusun rancangan laporan akhir hasil monitoring;
52. membuat berita acara ajudikasi khusus;
53. melaksanakan konsultasi aduan bersifat individual dan kompleks;
54. memimpin permintaan keterangan kepada pengadu dan/atau teradu;
55. menelaah proses bisnis pelayanan ombudsman dari aduan masyarakat;
56. menyusun berita acara pemeriksaan;
57. menyusun rancangan laporan akhir penjaminan mutu;
58. melaksanakan pemeriksaan aduan;
59. memimpin pemeriksaan lapangan;
60. menyusun laporan hasil pemeriksaan aduan;
61. melaksanakan bedah laporan;
62. menentukan sampel penjaminan mutu;
63. melakukan analisis bahan/data penjaminan mutu;
64. menyusun kesimpulan hasil kertas kerja;
65. memimpin pelaksanaan penjaminan mutu;
66. memaparkan hasil kertas kerja penjaminan mutu;
67. menyampaikan hasil kertas kerja penjaminan mutu;
68. menyusun rancangan penelitian akademis pengawasan pelayanan publik;
69. memimpin kegiatan seminar akademik; dan
70. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi.
c. Asisten Madya, meliputi :
1. menerima pelapor individual/kelompok atau laporan berat;
2. melaksanakan konsultasi individual/kelompok atau laporan berat;
3. memeriksa kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik;
4. menyetujui kesimpulan syarat formil laporan
5. menyetujui pemberitahuan informasi/kelengkapan syarat formil;
6. menyetujui penutupan laporan tidak memenuhi syarat formil;
7. menyetujui kesimpulan verifikasi materil;
8. memaparkan hasil verifikasi materiil pada gelar laporan;
9. menyetujui tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat;
10. memeriksa kegiatan dan produk penerimaan laporan masyarakat baik yang disampaikan masyarakat secara langsung maupun yang disampaikan melalui berbagai media lainnya;
11. memeriksa kegiatan dan produk verifikasi formil, materil, batasan kewenangan, dan klasifikasi laporan;
12. memeriksa kegiatan registrasi laporan dan pemutakhiran data;
13. memimpin kegiatan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan;
14. melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk penerimaan laporan serta verifikasi;
15. menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan;
16. melakukan pengecekan terhadap kegiatan dan produk pemerolehan data, keterangan atau dokumen;
17. melakukan pengecekan terhadap kegiatan dan produk pemeriksaan;
18. melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk pemerolehan data atau dokumen serta pemeriksaan;
19. memimpin bedah laporan akhir hasil pemeriksaan;
20. menyusun pendapat dan tindakan korektif pada laporan akhir hasil pemeriksaan;
21. menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan kepada unit eksternal;
22. monitoring tindakan korektif;
23. melakukan telaah terhadap kegiatan dan hasil deteksi, analisis dan perlakuan saran;
24. menyampaikan kegiatan dan hasil deteksi;
25. menyampaikan kegiatan dan laporan hasil analisis dan perlakuan saran;
26. menyusun produk publikasi saran;
27. menyusun rencana dan strategi kegiatan perlakuan pelaksanaan saran;
28. melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk pencegahan maladministrasi;
29. menyusun risalah kebijakan;
30. menyusun ringkasan eksekutif;
31. menyusun laporan hasil analisis;
32. melakukan perumusan saran;
33. memimpin sidang ajudikasi;
34. membuat putusan ajudikasi khusus;
35. memantau pelaksanaan putusan ajudikasi khusus;
36. memantau pelaksanaan hasil konsiliasi/mediasi;
37. memantau pelaksanaan rekomendasi;
38. menyusun laporan tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman;
39. menyusun laporan penjaminan mutu;
40. monitoring tindak lanjut hasil aduan;
41. monitoring tindak lanjut penjaminan mutu;
42. melakukan pengecekan terhadap kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi;
43. menganalisa hasil kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi;
44. melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi;
45. menyusun kesimpulan dan tindakan korektif pada laporan hasil pemeriksaan aduan;
46. menelaah penelitian akademik pengawasan pelayanan publik;
47. mempublikasi hasil penelitian dalam bentuk buku;
48. mempublikasi hasil penelitian dalam jurnal nasional dan/atau jurnal internasional;
49. menelaah kegiatan seminar akademik; dan
50. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi.
d. Asisten Utama, meliputi:
1. merencanakan kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi;
2. mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi;
3. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi;
4. memimpin gelar laporan hasil verifikasi materiil;
5. menyampaikan hasil verifikasi materiil kepada rapat pleno/perwakilan;
6. melakukan evaluasi terhadap peraturan/kebijakan terkait penerimaan dan verifikasi;
7. melakukan penyusunan peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai penerimaan dan verifikasi;
8. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional penerimaan dan verifikasi;
9. merencanakan kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan;
10. mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan;
11. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan;
12. melakukan tinjauan terhadap peraturan/kebijakan terkait pemeriksaan untuk melihat kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi;
13. menyusun peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai pemeriksaan;
14. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional pemeriksaan;
15. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan mekanisme pendampingan tatalaksana
penerimaan dan verifikasi laporan di perwakilan;
16. merencanakan kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi;
17. mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi;
18. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi;
19. merancang kegiatan cipta kondisi sebagai bentuk pencegahan maladministrasi;
20. melaporkan kegiatan dan hasil pencegahan maladministrasi dalam rapat pleno;
21. melakukan koordinasi ekternal sebagai tindak lanjut hasil analisis dan perlakuan saran;
22. menelaah peraturan/kebijakan terkait pencegahan maladministrasi untuk melihat kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi;
23. menyusun peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai pencegahan maladministrasi;
24. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional pencegahan maladministrasi;
25. merencanakan kegiatan dan produk mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi;
26. mengevaluasi kegiatan dan produk mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi;
27. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai mediasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi;
28. melakukan analisis terhadap standar/kebijakan terkait mediasi, ajudikasi khusus, dan
rekomendasi guna menilai kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi;
29. menyusun standar/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai mediasi, ajudikasi khusus, dan rekomendasi;
30. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan standar/kebijakan nasional mengenai mediasi, ajudikasi khusus, dan rekomendasi;
31. merencanakan kegiatan dan produk penjaminan mutu;
32. mengevaluasi kegiatan dan produk penjaminan mutu;
33. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk penjaminan mutu;
34. menyampaikan hasil laporan penjaminan mutu dan hasil tindak lanjut aduan dalam rapat pleno;
35. melakukan riviu konsep rekomendasi;
36. menyusun kesimpulan monitoring aduan
37. melakukan tinjauan terhadap standar/kebijakan terkait penjaminan mutu;
38. menyusun standar/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai penjaminan mutu;
39. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan standar/kebijakan nasional mengenai penjaminan mutu;
40. menyampaikan penelitian akademik pengawasan pelayanan publik dalam rapat pleno dan pihak eksternal;
41. menjadi pemakalah kunci dalam seminar akademik;
42. melakukan koordinasi aktif dalam jaringan Ombudsman dan/atau organisasi internasional;
dan
43. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi.
(3) Tugas tambahan Asisten sebagai berikut:
a. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan publik;
b. membuat standar, pedoman, dan/atau petunjuk teknis di bidang pelayanan publik;
c. menerjemahkan atau menyadur buku dan bahan- bahan lain di bidang pelayanan publik;
d. membuat atau menemukan teknologi yang relevan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan pelayanan publik;
e. mengajar/melatih di bidang pelayanan publik;
f. merumuskan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
g. mengikuti seminar/lokakarya;
h. menjadi Tim Penilai Angka Kredit di lingkungan Ombudsman;
i. menjadi panitia dalam forum di bidang pelayanan publik; dan/atau
j. tugas lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman.
Your Correction
