Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Pokok Asisten adalah melakukan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi pelayanan publik, dan pengawasan. (2) Uraian tugas pokok Asisten sebagai berikut: a. Asisten Pratama, meliputi: 1. menerima pelapor individual atau laporan sederhana; 2. melaksanakan konsultasi individual atau laporan sederhana; 3. menyiapkan kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik; 4. melaksanakan kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik; 5. mengidentifikasi syarat formil laporan; 6. menyusun pemberitahuan informasi atau kelengkapan syarat formil; 7. menyusun penutupan laporan tidak memenuhi syarat formil; 8. menyusun rancangan ringkasan analisis syarat materiil; 9. menyiapkan bahan gelar laporan hasil verifikasi materiil; 10. menyiapkan bahan rapat pleno/perwakilan; 11. melakukan tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat; 12. melakukan penutupan laporan tidak memenuhi syarat materil; 13. memeriksa dan memutakhirkan data laporan masyarakat; 14. meregistrasi laporan masyarakat; 15. meregistrasi laporan investigasi atas prakarsa sendiri; 16. meregistrasi laporan masyarakat kategori respon cepat Ombudsman; 17. menyiapkan bahan kegiatan pendampingan tata laksana penerimaan dan verifikasi laporan; 18. melaksanakan kegiatan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan; 19. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; 20. memberikan informasi dimulainya pemeriksaan; 21. memeriksa dokumen; 22. melaksanakan bedah laporan hasil pemeriksaan dokumen; 23. menyusun laporan hasil pemeriksaan dokumen; 24. menangani perpindahan penanganan laporan; 25. melaksanakan permintaan data; 26. menyusun permintaan klarifikasi tertulis; 27. menyusun surat pemanggilan pelapor/terlapor/saksi; 28. mempersiapkan kegiatan konsiliasi; 29. mempersiapkan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat; 30. mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat; 31. mengumpulkan seluruh hasil tahapan pemeriksaan sebagai bahan laporan akhir hasil pemeriksaan; 32. mempersiapkan bedah laporan akhir hasil pemeriksaan; 33. menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan kepada unit internal; 34. melakukan persiapan pemeriksaan laporan reaksi cepat ombudsman; 35. mengumpulkan bahan keterangan untuk investigasi atas prakarsa sendiri; 36. menyusun laporan informasi; 37. melakukan kegiatan lainnya terkait pemeriksaan laporan; 38. melaksanakan pemetaan data laporan; 39. melaksanakan pemetaan isu pelayanan publik; 40. melaksanakan kompilasi hasil survei terdahulu; 41. melaksanakan pemetaan hasil penelitian akademik; 42. melaksanakan pemetaan regulasi; 43. melaksanakan pemetaan informasi dan/atau data pemangku kepentingan; 44. melaksanakan kegiatan lainnya dalam rangka mendeteksi potensi maladministrasi dan isu permasalahan pelayanan publik; 45. melakukan pemeriksaan dokumen hasil inventarisasi; 46. melakukan penelusuran permasalahan pelayanan publik melalui pengamatan terbuka dan/atau tertutup; 47. melakukan kegiatan pemutakhiran atas permasalahan pelayanan publik; 48. menyiapkan data dan bahan hasil deteksi; 49. melakukan pengumpulan data, keterangan, dokumen dan bukti permasalahan pelayanan publik pada tahap analisis; 50. mempersiapkan bahan survei; 51. melakukan survei; 52. mendokumentasikan hasil persiapan dan pelaksanaan survei; 53. menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil telaahan dan/atau analisis; 54. menyiapkan bahan kajian Ombudsman; 55. melakukan kegiatan kajian Ombudsman; 56. menginput data survei; 57. menyiapkan bahan penyusunan laporan survei; 58. mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan kajian Ombudsman; 59. menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil tahap analisis; 60. menyiapkan bahan penyusunan risalah kebijakan; 61. menyiapkan bahan monitoring pelaksanaan saran; 62. melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan saran; 63. menyiapkan bahan pendampingan pelaksanaan saran; 64. menyiapkan bahan hasil pendampingan dan monitoring; 65. menyiapkan bahan kegiatan publikasi saran 66. menelaah kelengkapan administrasi berkas laporan; 67. melakukan permintaan kelengkapan berkas laporan; 68. mempersiapkan pertemuan pendahuluan resolusi dengan keasistenan substansi; 69. menginventarisasi tanggapan terlapor terhadap tindak lanjut laporan akhir hasil pemeriksaan; 70. menyusun laporan hasil pra-resolusi; 71. mempersiapkan kegiatan mediasi/konsiliasi; 72. meneliti kelengkapan berkas permohonan ajudikasi khusus; 73. melakukan telaah permohonan ajudikasi khusus; 74. menyiapkan kegiatan monitoring rekomendasi; 75. meminta informasi berkala pelaksanaan rekomendasi; 76. mengumpulkan informasi pelaksanaan rekomendasi dari berbagai sumber; 77. menyiapkan pemeriksaan lapangan pelaksanaan rekomendasi; 78. menelaah surat tanggapan pelapor atas pelaksanaan rekomendasi; 79. menelaah surat tanggapan terlapor atas pelaksanaan rekomendasi; 80. menyusun surat pemberitahuan penutupan laporan; 81. memeriksa dokumen laporan masyarakat yang diadukan; 82. memeriksa dokumen terkait pencegahan maladministrasi yang diadukan; 83. memeriksa substansi aduan masyarakat; 84. memeriksa substansi aduan terkait pencegahan maladministrasi; 85. menyiapkan bahan pemeriksaan aduan; 86. melakukan permintaan data terkait aduan; 87. melakukan permintaan keterangan kepada pengadu dan/atau teradu; 88. melaksanakan konsultasi aduan bersifat individual; 89. mendokumentasikan hasil pemeriksaan; 90. mempersiapkan pemeriksaan lapangan aduan 91. mengumpulkan hasil pemeriksaan aduan sebagai bahan laporan hasil pemeriksaan aduan; 92. menyiapkan kegiatan bedah aduan; 93. menyusun surat hasil tindak lanjut pemeriksaan aduan; 94. mengumpulkan bahan/data penjaminan mutu; 95. menyiapkan kertas kerja penjaminan mutu; 96. memasukan data hasil pemeriksaan dokumen penjaminan mutu; 97. menyiapkan bahan penelitian akademis pengawasan pelayanan publik; 98. menyiapkan kegiatan seminar akademik; dan 99. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi. b. Asisten Muda, meliputi: 1. menerima pelapor kelompok atau laporan sedang; 2. melaksanakan konsultasi kelompok atau laporan sedang; 3. memimpin kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik; 4. menganalisa dan menyimpulkan syarat formil laporan; 5. menelaah pemberitahuan informasi atau kelengkapan syarat formil; 6. menganalisa penutupan laporan yang tidak memenuhi syarat formil; 7. menganalisa dan menyimpulkan syarat materiil laporan; 8. menganalisa klasifikasi laporan; 9. menganalisa batasan kewenangan; 10. melaksanakan gelar laporan hasil verifikasi materiil; 11. menelaah bahan rapat pleno/perwakilan; 12. menelaah tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat; 13. menelaah penutupan laporan tidak memenuhi syarat materiil; 14. memantau pemutakhirkan data laporan masyarakat; 15. memantau registrasi laporan masyarakat; 16. memantau registrasi laporan masyarakat kategori respon cepat ombudsman; 17. melaksanakan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan di perwakilan; 18. menelaah laporan pelaksanaan kegiatan; 19. memimpin pelaksanaan konsiliasi; 20. memimpin klarifikasi langsung; 21. menyusun klarifikasi tertulis; 22. memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan laporan masyarakat; 23. menyusun rancangan laporan akhir hasil pemeriksaan; 24. melakukan bedah laporan akhir hasil pemeriksaan; 25. melakukan pemeriksaan respon cepat ombudsman terhadap terlapor/saksi/ahli/pihak terkait; 26. memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan respon cepat ombudsman; 27. menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan respon cepat ombudsman; 28. memimpin pelaksanaan kegiatan deteksi pada tahapan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran; 29. melakukan telaahan atas hasil kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran; 30. memimpin pelaksanaan kegiatan penelusuran permasalahan pelayanan publik melalui pengamatan terbuka dan/atau tertutup; 31. memimpin kegiatan pemutakhiran atas permasalahan pelayanan publik; 32. menyusun hasil deteksi; 33. memimpin kegiatan analisis; 34. menelaah hasil pengumpulan data pada tahap analisis; 35. memimpin pengumpulan data, keterangan, dokumen dan bukti pada tahapan analisis dalam pencegahan maladministrasi; 36. melakukan telaahan atas data, keterangan, dokumen dan bukti atas permasalahan pelayanan publik; 37. menganalisa data survei; 38. memimpin pelaksanaan survei Ombudsman; 39. memimpin pelaksanaan kajian Ombudsman; 40. melakukan telaahan hasil kajian Ombudsman; 41. menyusun laporan hasil tahap analisis; 42. memimpin monitoring atas pelaksanaan saran; 43. memimpin pertemuan pendahuluan pra resolusi; 44. melaksanakan kegiatan mediasi/konsiliasi. 45. monitoring pelaksanaan hasil mediasi/konsiliasi; 46. menyusun laporan hasil monitoring mediasi/konsiliasi; 47. penyusunan surat penyampaian rekomendasi. 48. menyusun rancangan rekomendasi; 49. monitoring pelaksanaan rekomendasi; 50. memimpin pelaksanaan pemeriksaan lapangan pada tahap resolusi dan monitoring; 51. menyusun rancangan laporan akhir hasil monitoring; 52. membuat berita acara ajudikasi khusus; 53. melaksanakan konsultasi aduan bersifat individual dan kompleks; 54. memimpin permintaan keterangan kepada pengadu dan/atau teradu; 55. menelaah proses bisnis pelayanan ombudsman dari aduan masyarakat; 56. menyusun berita acara pemeriksaan; 57. menyusun rancangan laporan akhir penjaminan mutu; 58. melaksanakan pemeriksaan aduan; 59. memimpin pemeriksaan lapangan; 60. menyusun laporan hasil pemeriksaan aduan; 61. melaksanakan bedah laporan; 62. menentukan sampel penjaminan mutu; 63. melakukan analisis bahan/data penjaminan mutu; 64. menyusun kesimpulan hasil kertas kerja; 65. memimpin pelaksanaan penjaminan mutu; 66. memaparkan hasil kertas kerja penjaminan mutu; 67. menyampaikan hasil kertas kerja penjaminan mutu; 68. menyusun rancangan penelitian akademis pengawasan pelayanan publik; 69. memimpin kegiatan seminar akademik; dan 70. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi. c. Asisten Madya, meliputi : 1. menerima pelapor individual/kelompok atau laporan berat; 2. melaksanakan konsultasi individual/kelompok atau laporan berat; 3. memeriksa kegiatan penerimaan pengaduan di titik layanan atau ruang publik; 4. menyetujui kesimpulan syarat formil laporan 5. menyetujui pemberitahuan informasi/kelengkapan syarat formil; 6. menyetujui penutupan laporan tidak memenuhi syarat formil; 7. menyetujui kesimpulan verifikasi materil; 8. memaparkan hasil verifikasi materiil pada gelar laporan; 9. menyetujui tindak lanjut hasil pleno penerimaan/penolakan/pelimpahan laporan masyarakat; 10. memeriksa kegiatan dan produk penerimaan laporan masyarakat baik yang disampaikan masyarakat secara langsung maupun yang disampaikan melalui berbagai media lainnya; 11. memeriksa kegiatan dan produk verifikasi formil, materil, batasan kewenangan, dan klasifikasi laporan; 12. memeriksa kegiatan registrasi laporan dan pemutakhiran data; 13. memimpin kegiatan pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan; 14. melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk penerimaan laporan serta verifikasi; 15. menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan; 16. melakukan pengecekan terhadap kegiatan dan produk pemerolehan data, keterangan atau dokumen; 17. melakukan pengecekan terhadap kegiatan dan produk pemeriksaan; 18. melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk pemerolehan data atau dokumen serta pemeriksaan; 19. memimpin bedah laporan akhir hasil pemeriksaan; 20. menyusun pendapat dan tindakan korektif pada laporan akhir hasil pemeriksaan; 21. menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan kepada unit eksternal; 22. monitoring tindakan korektif; 23. melakukan telaah terhadap kegiatan dan hasil deteksi, analisis dan perlakuan saran; 24. menyampaikan kegiatan dan hasil deteksi; 25. menyampaikan kegiatan dan laporan hasil analisis dan perlakuan saran; 26. menyusun produk publikasi saran; 27. menyusun rencana dan strategi kegiatan perlakuan pelaksanaan saran; 28. melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan dan produk pencegahan maladministrasi; 29. menyusun risalah kebijakan; 30. menyusun ringkasan eksekutif; 31. menyusun laporan hasil analisis; 32. melakukan perumusan saran; 33. memimpin sidang ajudikasi; 34. membuat putusan ajudikasi khusus; 35. memantau pelaksanaan putusan ajudikasi khusus; 36. memantau pelaksanaan hasil konsiliasi/mediasi; 37. memantau pelaksanaan rekomendasi; 38. menyusun laporan tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman; 39. menyusun laporan penjaminan mutu; 40. monitoring tindak lanjut hasil aduan; 41. monitoring tindak lanjut penjaminan mutu; 42. melakukan pengecekan terhadap kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi; 43. menganalisa hasil kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi; 44. melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu proses bisnis dan produk penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi; 45. menyusun kesimpulan dan tindakan korektif pada laporan hasil pemeriksaan aduan; 46. menelaah penelitian akademik pengawasan pelayanan publik; 47. mempublikasi hasil penelitian dalam bentuk buku; 48. mempublikasi hasil penelitian dalam jurnal nasional dan/atau jurnal internasional; 49. menelaah kegiatan seminar akademik; dan 50. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi. d. Asisten Utama, meliputi: 1. merencanakan kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi; 2. mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi; 3. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai penerimaan dan verifikasi; 4. memimpin gelar laporan hasil verifikasi materiil; 5. menyampaikan hasil verifikasi materiil kepada rapat pleno/perwakilan; 6. melakukan evaluasi terhadap peraturan/kebijakan terkait penerimaan dan verifikasi; 7. melakukan penyusunan peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai penerimaan dan verifikasi; 8. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional penerimaan dan verifikasi; 9. merencanakan kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan; 10. mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan; 11. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai pemeriksaan; 12. melakukan tinjauan terhadap peraturan/kebijakan terkait pemeriksaan untuk melihat kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi; 13. menyusun peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai pemeriksaan; 14. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional pemeriksaan; 15. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan mekanisme pendampingan tatalaksana penerimaan dan verifikasi laporan di perwakilan; 16. merencanakan kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi; 17. mengevaluasi kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi; 18. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai pencegahan maladministrasi; 19. merancang kegiatan cipta kondisi sebagai bentuk pencegahan maladministrasi; 20. melaporkan kegiatan dan hasil pencegahan maladministrasi dalam rapat pleno; 21. melakukan koordinasi ekternal sebagai tindak lanjut hasil analisis dan perlakuan saran; 22. menelaah peraturan/kebijakan terkait pencegahan maladministrasi untuk melihat kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi; 23. menyusun peraturan/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai pencegahan maladministrasi; 24. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan/kebijakan nasional pencegahan maladministrasi; 25. merencanakan kegiatan dan produk mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi; 26. mengevaluasi kegiatan dan produk mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi; 27. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk mengenai mediasi, ajudikasi khusus, serta rekomendasi; 28. melakukan analisis terhadap standar/kebijakan terkait mediasi, ajudikasi khusus, dan rekomendasi guna menilai kekurangan terhadap mekanisme yang sedang terjadi; 29. menyusun standar/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai mediasi, ajudikasi khusus, dan rekomendasi; 30. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan standar/kebijakan nasional mengenai mediasi, ajudikasi khusus, dan rekomendasi; 31. merencanakan kegiatan dan produk penjaminan mutu; 32. mengevaluasi kegiatan dan produk penjaminan mutu; 33. menyusun laporan berkala kegiatan dan produk penjaminan mutu; 34. menyampaikan hasil laporan penjaminan mutu dan hasil tindak lanjut aduan dalam rapat pleno; 35. melakukan riviu konsep rekomendasi; 36. menyusun kesimpulan monitoring aduan 37. melakukan tinjauan terhadap standar/kebijakan terkait penjaminan mutu; 38. menyusun standar/kebijakan baru atau perubahan peraturan mengenai penjaminan mutu; 39. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pembentukan standar/kebijakan nasional mengenai penjaminan mutu; 40. menyampaikan penelitian akademik pengawasan pelayanan publik dalam rapat pleno dan pihak eksternal; 41. menjadi pemakalah kunci dalam seminar akademik; 42. melakukan koordinasi aktif dalam jaringan Ombudsman dan/atau organisasi internasional; dan 43. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan dan/atau kebutuhan organisasi. (3) Tugas tambahan Asisten sebagai berikut: a. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan publik; b. membuat standar, pedoman, dan/atau petunjuk teknis di bidang pelayanan publik; c. menerjemahkan atau menyadur buku dan bahan- bahan lain di bidang pelayanan publik; d. membuat atau menemukan teknologi yang relevan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan pelayanan publik; e. mengajar/melatih di bidang pelayanan publik; f. merumuskan kurikulum pendidikan dan pelatihan; g. mengikuti seminar/lokakarya; h. menjadi Tim Penilai Angka Kredit di lingkungan Ombudsman; i. menjadi panitia dalam forum di bidang pelayanan publik; dan/atau j. tugas lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman.
Your Correction