Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Kode Etik Insan Ombudsman yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman mengenai norma yang harus ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
3. Kode Perilaku Insan Ombudsman yang selanjutnya disebut Kode Perilaku adalah pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari yang merujuk pada Kode Etik.
4. Insan Ombudsman adalah Anggota dan Pegawai Ombudsman yang terdiri atas Kepala Perwakilan, Asisten dan Sekretaris Jenderal beserta seluruh jajarannya.
5. Rapat Pleno adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri oleh setengah plus satu jumlah Anggota Ombudsman.
6. Majelis Kehormatan Ombudsman adalah kelengkapan organ penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan Ombudsman.
7. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Majelis Etik adalah majelis yang bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota Ombudsman atau Sekretaris Jenderal Ombudsman.
8. Dewan Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Dewan Etik adalah dewan yang bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Perwakilan, Asisten dan seluruh jajaran Sekretariat Jenderal Ombudsman.
9. Sidang Etik adalah forum pembelaan diri bagi Insan Ombudsman yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku.
10. Laporan Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disampaikan tentang telah dan/atau sedang terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
11. Pelapor adalah pihak yang menyampaikan Laporan Pengaduan tentang telah atau sedang terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
12. Terlapor adalah Insan Ombudsman yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
13. Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) adalah sistem pengelolaan pengaduan dan penanganan laporan di lingkungan
Ombudsman.
Kode Perilaku dari nilai integritas tercermin dalam perilaku:
a. nilai kejujuran, meliputi:
1. Insan Ombudsman wajib:
a) menyampaikan fakta atau informasi yang benar tentang suatu pelanggaran disertai bukti awal yang cukup, baik langsung atau tidak langsung.
b) melaporkan gratifikasi yang diterima; dan c) menyampaikan alibi atas fakta atau informasi tentang suatu pelanggaran secara langsung atau tidak langsung.
2. Insan Ombudsman dilarang:
a) membuat dan menyebarluaskan berita bohong (hoax) kepada orang lain;
b) mempublikasikan informasi yang bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan;
c) meminta, menerima dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan d) melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. nilai keteladanan, meliputi:
1. Insan Ombudsman wajib:
a) bersikap toleransi dalam beragama, ras, golongan, dan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kerja;
b) bertutur kata dan berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari;
c) mengedepankan dialog dan musyawarah dalam mengambil keputusan; dan d) terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun.
2. Insan Ombudsman dilarang:
a) merendahkan seseorang atas dasar ras, jenis kelamin, agama, suku, asal kebangsaan, perbedaan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi dan pendidikan; dan b) memberikan jasa konsultasi terkait tugas dan tanggung jawabnya untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain, baik material maupun immaterial.
c. nilai komitmen, meliputi:
1. Insan Ombudsman wajib:
a) menjaga kerahasiaan negara, jabatan dan pekerjaan, kecuali diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) menjaga nama baik, sebagai pribadi atau atas nama tugas dan jabatannya;
c) senantiasa bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
d) menolak hubungan kerja yang memiliki hubungan darah/semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang terkait; dan e) bertanggung jawab untuk memelihara dan menjaga keamanan dokumen, data, dan barang milik negara.
2. Insan Ombudsman dilarang:
a) menyalahgunakan nama baik, tugas, dan wewenang Ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau golongannya;
b) meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, jasa maupun barang atas layanan yang diberikan kepada pihak manapun;
c) melakukan hal yang dapat mengurangi wibawa lembaga;
d) melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
dan e) menjalankan profesi atau jabatan lain, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas.
Kode Perilaku dari nilai profesional tercermin dalam perilaku bagi Insan Ombudsman sebagai berikut:
a. nilai obyektif, meliputi:
1. Insan Ombudsman wajib:
a) menerapkan asas-asas, nilai dan keputusan yang telah disepakati;
b) memberikan penilaian kinerja sesuai kriteria yang sudah ditetapkan; dan c) berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak eksternal.
2. Insan Ombudsman dilarang:
a) memberikan komentar apapun, terkait permasalahan pelayanan publik yang berpotensi akan dilaporkan atau sedang ditangani oleh Ombudsman, kecuali demi kepentingan umum;
b) mengunggah di media sosial kegiatan dan/atau dokumen apapun, terkait pelaksanaan tugas yang ditangani; dan c) mengunggah di media sosial data dan/atau informasi yang berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan atau menimbulkan konflik atau melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
b. nilai independen, meliputi:
1. Insan Ombudsman wajib:
a) hanya bertemu para pihak yang mempunyai kepentingan atau permasalahan yang sedang ditangani Ombudsman di ruang penerimaan laporan atau ruang rapat;
b) menggunakan haknya untuk menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
c) menghindari hal yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dalam pengambilan keputusan; dan d) berperilaku mandiri atau independen dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, bujukan, baik bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
2. Insan Ombudsman dilarang:
a) menjalin hubungan dengan instansi/lembaga atau kelompok lain yang patut diduga dapat mengganggu kemandirian/independensi lembaga;
b) terlibat dalam kegiatan politik praktis atau berafiliasi dalam partai politik; dan c) terlibat dalam kegiatan lembaga kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
c. nilai kompeten, meliputi:
1. Insan Ombudsman wajib:
a) bersikap terbuka, bertanggung jawab, patuh, dan konsisten dalam kebijakan dan standar operasional prosedur;
b) melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, teliti, dan tekun yang didukung dengan keahlian dan keterampilan;
c) mengikuti program peningkatan pengetahuan dan pengembangan kapasitas diri yang mendukung pelaksanaan tugas; dan d) menjaga lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
2. Insan Ombudsman dilarang:
a) bersikap tertutup, lalai, dan tidak menjalankan standar operasional prosedur; dan b) menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di lingkungan kerja.
d. nilai melayani, meliputi:
1. Insan Ombudsman wajib:
a) mengutamakan kepentingan institusi dari kepentingan pribadi dan golongan, dalam melaksanakan tugasnya; dan b) memberikan pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab.
2. Insan Ombudsman dilarang:
a) mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan dalam melaksanakan tugasnya; dan b) bersikap, bertingkah laku, atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan Ombudsman untuk kepentingan pribadi dan golongan.