Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan asisten Ombudsman adalah pejabat fungsional yang membantu Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.