Article I
Di antara Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 604) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sebagai berikut :