Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
4. Penawaran adalah kegiatan mengunjukkan sesuatu dengan maksud supaya dibeli, dikontrak, diambil, dipakai, dimiliki untuk kepentingan pribadi dan/atau Lembaga dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
5. Penerimaan adalah kegiatan menyambut, mengambil, mendapat, menampung sesuatu yang ditawarkan, diberikan, dikirimkan, untuk kepentingan pribadi dan/atau Lembaga dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik.
6. Pelaksana Pengendali Gratifikasi atau yang selanjutnya disingkat PPG adalah bagian/bidang/tim/unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.
7. Pelapor adalah setiap orang yang menyampaikan laporan atas penawaran, penerimaan, pemberian dan penolakan gratifikasi.
8. Ketua adalah Ketua Ombudsman RI.
9. Pimpinan adalah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman RI.
10. Pegawai adalah Asisten, Kepala Perwakilan, Sekretaris Jenderal, Pegawai Negeri Sipil, pegawai dengan perjanjian kerja maupun pegawai lain yang bekerja di lingkungan Ombudsman RI.
11. Pihak Lain adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Ombudsman yang berinteraksi dan/atau bekerjasama dengan Ombudsman tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok dan agen.
12. Kedinasan adalah seluruh aktivitas
Ombudsman yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
13. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana Pimpinan dan Pegawai Ombudsman memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kinerja dan layanan yang seharusnya.
14. Anggota Keluarga adalah anggota keluarga inti, keluarga somah maupun batih diantaranya kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan.