Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 508) ditambah 1 (satu) ayat sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut: