Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
3. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai atau perilaku nyata yang ditampilkan baik secara individu, maupun dalam kelompok yang dapat diukur sebagai prestasi kerja seorang Asisten.
4. Evaluasi Kinerja adalah penilaian yang dilakukan terhadap kinerja berdasarkan uraian jabatan pada masing-masing jenjang.