Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku: a. seluruh ketentuan pelaksanaan Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1036), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Ombudsman ini; dan b. Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction