Correct Article 23
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Pengelola melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan WBS setiap triwulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan WBS.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan oleh pengelola dan disampaikan kepada penanggung jawab.
Your Correction
