Correct Article 22
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
(1) Pengelola harus menyusun dan melaporkan Pengelolaan WBS kepada penanggung jawab secara berkala setiap triwulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Laporan Pengelolaan WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Pengaduan;
b. data Teradu;
c. materi dan kategori Pengaduan;
d. waktu penerimaan;
e. data distribusi Pengaduan;
f. status penyelesaian; dan
g. hasil tindak lanjut Pengaduan.
(3) Dalam hal Pengelola membutuhkan data tindak lanjut Pengaduan sebagai bahan penyusunan dan pelaporan Pengelolaan WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta kepada kepala unit kerja atau tim yang diberi kewenangan untuk menindaklanjuti Pengaduan.
Your Correction
