Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola harus menyusun dan melaporkan Pengelolaan WBS kepada penanggung jawab secara berkala setiap triwulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan Pengelolaan WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah Pengaduan; b. data Teradu; c. materi dan kategori Pengaduan; d. waktu penerimaan; e. data distribusi Pengaduan; f. status penyelesaian; dan g. hasil tindak lanjut Pengaduan. (3) Dalam hal Pengelola membutuhkan data tindak lanjut Pengaduan sebagai bahan penyusunan dan pelaporan Pengelolaan WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta kepada kepala unit kerja atau tim yang diberi kewenangan untuk menindaklanjuti Pengaduan.
Your Correction