Correct Article 14
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan dengan mekanisme:
a. datang langsung ke kantor Ombudsman;
b. telepon;
c. surat;
d. email;
e. aplikasi pesan singkat;
f. laman situs WBS; dan/atau
g. aplikasi umum pengaduan nasional.
Your Correction
