Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan WBS bertujuan untuk: a. memfasilitasi Pengaduan; b. melindungi Pengadu dan pihak-pihak yang terlibat; c. memastikan Pengaduan dikelola secara tepat dan sesuai waktu; d. meningkatkan tata kelola dan budaya organisasi; dan e. mencegah Pelanggaran.
Your Correction