Correct Article 2
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
Pengelolaan WBS bertujuan untuk:
a. memfasilitasi Pengaduan;
b. melindungi Pengadu dan pihak-pihak yang terlibat;
c. memastikan Pengaduan dikelola secara tepat dan sesuai waktu;
d. meningkatkan tata kelola dan budaya organisasi; dan
e. mencegah Pelanggaran.
Your Correction
