Correct Article 1
PERBAN Nomor 63 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal
Current Text
Dalam Peraturan Ombudsman ini, yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Insan Ombudsman adalah Anggota dan pegawai Ombudsman yang terdiri atas Asisten, Kepala Perwakilan, dan Sekretaris Jenderal beserta seluruh jajarannya.
3. Pengaduan adalah informasi dalam bentuk laporan dan/atau keluhan yang disampaikan oleh pengadu kepada Ombudsman sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran internal di lingkungan Ombudsman.
4. Pelanggaran Internal yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang berlaku di lingkungan Ombudsman.
5. Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) yang selanjutnya disebut Pengelolaan WBS adalah mekanisme Pengelolaan Pengaduan dugaan Pelanggaran atau risiko Pelanggaran.
6. Pengadu adalah Insan Ombudsman dan/atau masyarakat yang menyampaikan Pengaduan.
7. Teradu adalah Insan Ombudsman dan/atau unit kerja di lingkungan Ombudsman yang diadukan.
Your Correction
