Correct Article 27
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
