Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian pada Tahun 2025 belum mempertimbangkan Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
Your Correction