Correct Article 24
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
Penilaian pada Tahun 2025 belum mempertimbangkan Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf d.
Your Correction
