Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Monitoring Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f dilaksanakan oleh unit kerja Keasistenan yang membidangi fungsi manajemen pencegahan Maladministrasi.
Your Correction