Correct Article 22
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
Monitoring Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f dilaksanakan oleh unit kerja
Keasistenan yang membidangi fungsi manajemen pencegahan Maladministrasi.
Your Correction
