Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersifat final. (2) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah berkoordinasi dengan Ombudsman.
Your Correction