Correct Article 18
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersifat final.
(2) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah berkoordinasi dengan Ombudsman.
Your Correction
