Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan dengan kegiatan paling sedikit: a. pengumpulan data; b. verifikasi data; c. kontrol kualitas data; d. pengolahan data; dan e. kontrol kualitas pengolahan data.
Your Correction