Correct Article 16
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan dengan kegiatan paling sedikit:
a. pengumpulan data;
b. verifikasi data;
c. kontrol kualitas data;
d. pengolahan data; dan
e. kontrol kualitas pengolahan data.
Your Correction
