Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan kegiatan paling sedikit: a. penyempurnaan konsep Penilaian; b. penentuan instrumen Penilaian; c. pengembangan aplikasi Penilaian; d. loka karya persiapan Penilaian; dan e. sosialisasi kepada Penyelenggara.
Your Correction