Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan/atau Saran Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berpengaruh terhadap dimensi Penilaian.
Your Correction