Correct Article 12
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) Kepercayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan keyakinan warga negara dan penduduk kepada Penyelenggara dalam memberikan perlakuan yang baik secara konsisten.
(2) Kepercayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas variabel dan indikator yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction
