Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas dimensi: a. input; b. proses; c. output; dan d. pengaduan. (2) Setiap dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas variabel dan indikator yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction