Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diukur berdasarkan: a. dimensi; b. kepercayaan masyarakat; dan c. kepatuhan terhadap tindakan korektif, saran perbaikan, dan/atau Saran Penyempurnaan.
Your Correction