Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan pendekatan kuantitatif dan/atau kualitatif.
Your Correction