Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Ombudsman. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kondisi bencana; b. kondisi keamanan; dan/atau c. kondisi kedaruratan lain yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Your Correction