Correct Article 6
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik atas pelayanan barang, jasa, dan/atau administratif.
Your Correction
