Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ombudsman dapat melibatkan masyarakat dalam Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai bentuk pengawasan terhadap Penyelenggara.
Your Correction