Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip integritas, profesional, adil, kerahasiaan, keterbukaan, dan partisipatif. (2) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berarti Penilaian dilaksanakan dengan bersih dan jujur tanpa adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. (3) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berarti Penilaian dilaksanakan dengan mengedepankan kompetensi, etika, dan tata laksana yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. (4) Prinsip adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berarti Penyelenggara memiliki posisi dan perlakuan yang setara dalam Penilaian. (5) Prinsip kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berarti data dan/atau informasi yang diperoleh selama proses Penilaian tidak disebarluaskan dan tidak digunakan selain untuk Penilaian. (6) Prinsip keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berarti hasil Penilaian dapat diakses oleh pemangku kepentingan secara luas. (7) Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berarti keterlibatan masyarakat sebagai salah satu pengawas eksternal dibutuhkan dalam Penilaian.
Your Correction