Correct Article 2
PERBAN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan salah satu upaya pencegahan Maladministrasi, Ombudsman melaksanakan Penilaian untuk menyatakan Opini.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menggambarkan mutu penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggara;
c. memetakan potensi Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. memberi pengaruh kepada Penyelenggara guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Your Correction
