Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
(1) Pemilik, ahli waris, atau kuasa atas aset yang tidak diklaim di pasar modal diberikan hak untuk mengajukan permohonan klaim kepemilikan atas aset yang tidak di klaim di pasar modal sampai jangka waktu pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berakhir.
(2) Pengajuan permohonan klaim kepemilikan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
menunjukkan paling sedikit:
a. bukti kepemilikan atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang telah ditetapkan sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal;
dan
b. dokumen hukum yang menjadi dasar peralihan hak yang sah, kepada Pihak yang melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Your Correction
